(Melihat papua dari perspektif media)
Oleh : Mapiha F
“sekarang Papua sudah
maju, pemerintah sudah memprioritaskan pembangunan lewat programmembangun
indonesia dari pinggiran .Apa lagi jalan trans papua hampir selesai
mengelilingi papua. Contohya seperti jalan jayapura ke merauke sekarang sudah
bisa pakai mobil. Bahkan jokowi sudah berjanji untuk menyelesaikan
Isu isu pelanggaran HAM di papua dan akan membuka akses bagi para jurnalis
asing ke papua. Selama ini hanya ada penembakan dari anggota Kelompok Kriminal
Bersenjata (KKB) kepada TNI/POLRI. tidak pernah ada penembakan dari
Aparat keamanan terhadap masyarakat sipil papua..!”
Begiitulah
Narasi yang selalu berkembang di kalangan masyarakat, kalangan
Netizen dan kepada siapa saja. yang akhirnya Berita-Berita tersebut menjadi
tolak ukur bagi kemajuan perkembangan dan kondisi situasi Papua. Bagimana tidak
mau percaya.? Sedangkan Media-Media yang selalu rajin
mempublikasikan berita-berita tentang Papua adalah Media-Media
Nasional/Internasional yang dipoles dengan slogan-slogan yang amat Narsis yang
akhirnya sekedar menghiasi dinding.
Bulan
januari 2015 lalu pernah ada sebuah Media Nasional yang memuat Berita tetang “Ada
Jalan Trans Papua, dari Jayapura ke Merauke bisa pakai Mobil” satu hari
sebelumnya media tersebut juga telah menggemparkan berita yang bertajuk “Ada
Trans Papua, Sorong-Merauke Bisa Dijajal Lewat Darat di 2019” media-media
itu terus giat meng-update berita, ataupun peristiwa-peristiwa yang dilakukan
oleh pemerintah daerah maupun pusat di tanah papua.
jalan
Trans Papua, pekerjaanjembatan, pelabuhan, stadion Jalan Tol Laut dan semuanya
yag mengatas namakan pembangunan Yang lebih berbau politik, ekonomi, dan
kesuksesan pemerintah telah dilancarkan. sementara orang papua bertanya untuk
siapa semua pembangunan ini.? Siapa yang akan
menikmatinya,? Sedangkan manusia papua semakin hari semakin
berkurang ditanahnya sendiri.
Media-media
diindonesia tidak pernah mengangkat soal Pelanggaran-pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) yang selalu dilakukan oleh TNI/POLRI terhadap masyarakat
sipil di papua, perampasan hak-hak ulayat, kesejahteraan masyarakat, serta tidak
pernah usut tuntas parasit kapital yang sedang mendarah daging bersama rakyat
papua. Diantaranya adalah kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih terus terjadi
dibumi papua.
Yang
jadi pertanyaan disini adalah apakah saat terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM
di papua, adakah media yang memberitakan informasih-informasih itu,?
Apakah
pemerintah yang berwenang pernah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di
papua sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku.?
Apakah
di papua keadaannya aman-aman saja seperti yang diberitakan oleh media-media
saat ini.?
Lalu
mengapa berita-berita dari media lokal papua selalu di pinggirkan.? Sangat
disayangkan, semua itu nihil.
Contoh
paling kongkrit dari wajah-wajah media musiman di papua adalah ketika terjadi
penembakan pada Tanggal l 2 desember 2018 lalu terhadap karyawan PT.
Istaka karya yang katanya sebanyak 19 orang itu, semua media dari yang
abal-abalan sampai yang elit mengangkat isu itu dan membuat gempar seluruh
tanah nusantara (bukan hanya diatas pangkuan ibu pertiwi).
Setelah
insiden penembakan itu, peerintah indonesia melancarka pengiriman dan serangan
TNI/POLRI dan satuan angkatan bersenjata. Dengan topeng narasi mengejar KKB di
papua. Tapi nyatanya Masyarakat sipil yang jadi korban atas kekerasan Militer
indonesia di papua, yang di akibatkan oleh serangan udara berupa tembakan dan
bom. Kejadian ini telah dilaporkan oleh saksi-saksi mata termasuk bupati nduga
bahwa memang benar ada penyerangan dari udara dan bom yang menyebabkan 5 orang
diantaranya tewas dan masyarakat melarikan diri ke hutan. Lalu dilaporkan ke
media lokal. Sudah jelas dengan barang bukti-bukti yang nyata dan real.
Beberapa
hari setelah psca penembakan itu media Nasional KOMPAS.com Melangsir Berita
yang Bertajuk(HOAKS) TNI Serang Kelompok Separatis di Ndugama dengan Bom.
Yang beritanya bersumber dari kepala penerangan kodam XXVII/Cendrawasih Kol Inf
Muhammad Aidi minggu (9/12/2018)
Jika
pemimpinnya membantah tidak ada penembakan dan bom, lalu yang mati di hutan dan
barang-barang bukti bekas penembakan bom itu apa.? Sangat disayangkan, sudah
jelas-jelas nyata masih saja mau berbohon. Lempar batu sembunyi tangan.
Namun
media-media tersebut buta akan ketentuan hukum, seperti
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik
jurnalistik yang sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah yang artinya selalu Menguji informasi berarti melakukan check and
recheck tentang kebenaran informasi itu serta narasumbernya harus dari kejadian
peristiwa bukan melalui pimpinan semata.
Kasus
diatas hanya satu dari beribu manupulasi fakta dari
media-media indonesia yang selama ini dilakukan oleh pemerintah indonesia
terhadap masyarakat papua
Dari
semua kejadian ini, dapat kita lihat adalah papua di jadikan sebagai objek.
Baik objek pembangunan, dan lain sebagainya. Bukan sebagai subjek. Sementara
martabat,harga diri, dan kehadiran orang papua dipangkuan ibu pertiwi tidak
pernah dianggap bahkan dibenci dan dalam suatu usaha pemusnahan.
*************************************************************************
Sampai
sekarang Papua masih menjadi enigma bagi Indonesia, walaupun pada tahun 1969
dengan ambisi dan cacat hukum papua di aneksasi kedalam teritory indonesia.
Nyatanya masih banyak orang indonesia yang masih menganggap manusia papua itu
primiti, bau,jorok, bodok, suka seks bebas dan stigma-stigma lain sebagainya
sebagaimana yang dimuat di berita oleh media-media nasional di Indonesia.
Pemahaman
yang dangkal dan karikatural ini terutama disebabkan oleh Buruknya arus
Informasi dari Papua. Semenjak tahun 1969 masalah kebebasan pers
di papua sudahmenjadi sorotan dunia dimana pada tahun tersebut dilakukan
Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Namun tidak dilaksanakan secara hukum
Internasional yang seharusnya. tapi dilaksanakan dengan hukum Lokal Indonesia
(Musyawarah) dengan alasan kondisi geografis yang sulit di jangkau.
sebelum
diadakannya Referendum (PEPERA) pada tahun 1969. dibentuk Dewan Musyawarah
Penentuan Pendapat Rakyat (DMP) yang mana anggotanya ditunjuk langsung oleh
Militer Indonesia kemudian para anggota DMP itu ditampung di suatu penampungan
khusus dan tidak di jinkan berkomunikasi dengan keluarganya atau orang lain.
Dan yang lebih brutal lagi, Dalam penampungan itu, mereka setiap hari diberi
nasehat, terror, intimidasi, pembunuhan dan rayuan oleh Komandan Inteligen
KOSTRAD BRIGJEN, Ali Murtopo (Komandan OPSUS).
Di
sejumlah media internasional juga diberitakan bahwa adanya intimidasi sebelum
dan selama PEPERA. (baca: indonesia: Rectrictions on foreign
journalists lifted)
Sedangkan
laporan Fernando Ortisan (utusan PBB untuk mengamati Referendum/PEPERA di Papua
tahun 1969) mengatakan bahwa Indonesia tidak melaksanakan Proses Penentuan
Nasib Sendiri (PEPERA/Referendum) sesuai aturan internasional karena Masalah
Politik serta Kondisi Geografis yang tidak memungkinkan untuk Referendum
melalui Praktek Internasional. Dan ini merupakan suatu kegagalan PBB dalam
menjalankan tugasnya sebagai organisasi internasional yang melindungi Hak Asasi
Manusia.
Indonesia
juga telah melanggar perjanjian rahasia yang digelar oleh Amerika, Indonesia
dan Belanda di Roma (Ibu Kota Negara Italia) roman agreement pada
30 September 1962. Yang mana, dalam point kedua berbunyi “Indonesia
menduduki wilayah Papua Barat hanya selama 25 tahun saja, terhitung mulai
tanggal 1 Mei 1963.” Tanpa melibatkan orang papua,
padahal yang dibicarakan itu masalaha papua.
Maka
dari itu, dapat kita ketahui bahwa, penentuan nasib sendiri (self
determination) tidak dilaksanakan dengan aturan Internasional (Cacat Hukum).
Dan juga karena Tak satu pun orang Papua dilibatkan dalam
kesepakatan-kesepakatan internasional.
Maka
peristiwa-peristiwa ini penting untuk dipahami guna memahami berbagai isu dan
konflik yang telah dan sedang terjadi di tanah Papua.
Setahun
setelah Newyork agreement , saat berpidato di Yogyakarta pada
4 Mei 1963, Sukarnomengecam "para wartawan asing yang menulis orang
Irian Barat tak menyukai Indonesia, bahwa mereka lebih menyukai Belanda." Sejak
saat itu, pembatasan informasih tentang papua semakin diperketat dengan cara
mengecam para jurnalis barat masuk dan meliput di papua, menggiring wartawan
dengan pengawalan ketat tentara untuk meliput papua, bahkan sampai orde baru
pun wartawan asing dilarang meliput di papua dengan alasan papua masih primitif
sehingga membahayakan keselamatan wartawan, dan sampai kini wartawan asing yang
igin meliput di papua harus lewat clearing house .
Disini
sudah jelas bahwa Negara indonesia takut akan isu-isu yang terjadi di papua di
angkatke dunia Internasional, dan mendukung suara-suara pembebasan papua.
Karena dalam kebebasan per dunia juga sudah diatur bbahwa jurnalis luar berhak
meliput daerah yang konflik. Jika keselamatan jurnalis terancam lalu negara
melindunginya namun berbeda dengan kebijakan indonesia terhadap wartawan
asing/luar yang hendak meliput di papua di batasi sejak tahun 1963.
Otonomi
khusus di papu juga sama saja, dananya digelontarkan ke media untuk membangun
citra positif papua, bahkan 2011 dullu KOPASSUS dan Persatuan Pewarta Warga
Indonesia (PPWI) berkolaborasi melaksanaka pelatihan menulis tentang bahaya
intervensi asing di papua.
Berangkat
dari itu, Presiden Jokowi sempat menjanjikan akan membolehkan dan membebaskan
wartawan asing datang ke Papua pada Mei 2015, namun sampai sekarang nyatanya
nihil. Sebagai gantinya banyak bermunculan media-media siluman yang mengangkat
citra baik indonesia di papua dengan penuh propaganda dan manipulasi fakta yang
amat disayangkan.
Jejak-jejak
Praktik kekerasan dan citra pemerintah demi mempertahankan
hegemoninya diatas bangsa papua, telah dilancarkan semenjak
indonesia ambisi untuk menjajah bangsa papua dan menguras/mengeksploitasi
sumber daya alam papua. Dengan tujuan yang terselubung itu maka indonesia
menghalalkan berbagai macam daya dan upaya serta cara agar bau busuknya tidak
diketahui oleh dunia.
Sehingga
sampai saat ini warga indonesia dan dunia sulit mendapatkan informasih yang
akurat dan berimbang yang sedang terjadi di papua. Pemerintah
Indonesia menyembunyikan kemunafikannya di mata dunia dengan mengatasnamakan
masalah-masalah yang terjadi di papua adalah masalah dalam Negeri sehingga tidak
perlu di angkat di muka umum dunia PBB.
Media-media
lokal yang independen dan selalu memberitakan kejadian nyata dengan menyuarakan
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di papua pun di kecam oleh
pemerintah indonesia dengan berbagai cara Seperti pemblokiran 5 (lima) situs di
papua termasuk juga Suara papu.com pada tanggal, 14
November 206 KEMENINFO Telah memblokir media tersebut. Selain pemblokiran Ada
juga kekerasan terhadap jurnalis di papua diantaranya adalah: yace wenda
(tabloid jubi) kekerasan pemukulan, lina umusagi (RRI Papua)
Intimidasi pelarangan peliputan berita. dan masih banyak lagi
kekerasan terhadapat wartawan/jurnalis papua.
Kejadia-kejadian
ini sangat membuktikan bahwa kebebasan pers di papua bagi warga papua maupun
bagi para jurnalis papua sangat sempit (dibungkam), dengan menggunakan berbagai
alasan yang menyudutkan posisi orang papua dalam berbagai posisi. Selain itu
juga adalah salah satu cara agar keburukan praktik kekerasan terhadap manusia
papua selalu terselubung (tidak diketahui dunia Internasional)
Dengan
demikian, segala cara yang di pakai Negara Indonesia di papua dengan maksud
kesejahteraan tidak akan pernah menyentuh Needs orang papua sebab dari awal
aneksasi sudah keliru, dan hingga kini masih berlansung hingga saat ini. Lebih
dari itu, segala propaganda dan manipulasi fakta yang selalu di langsir oleh
media-media nasional maupun media-media musiman Indonesia di papua hanyalah
pencitraan semata demi meredam konflik-konflik yang sudah dan sedang terjadi di
papua dan mencoba mematahkan ideologi orang papua. Sehingga masyarakat
indonesia pun secara tidak sadar masih dijajah oleh media-media indonesia yang
penuh dengan propaganda dan daya tipu muslihat.
Kebebasan
pers di papua sangat disayangkan, kenyataaan yang sedang terjadi di papua
ditutupi oleh kabut informasi . Media-media lokal di papua dikawali hukum
berlapis ganda. Hingga bermunculan media penuh propaganda (media
siluman) di taah papua. Berita-berita tetag papua di media nasional
hanya pencitraan dan penuh manupulasi belaka. Kebebasan pers di papua masih
dibungkam. Api dalam sekam masih membara.
Sumber:
